Pertanyaan yang dijawabolehSyaikhMuhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi:”Sesungguhnya termasuk perkara yang diperdebatkan di antara para du’at adalah perkara sarana-sarana dakwah. Di antara mereka ada yang menjadikannya sebagai ibadah yang tauqifi (harus berdasarkan wahyu), dan selanjutnya mengingkari orang-orang yang melakukan berbagai kegiatan kebudayaan, atau olah raga, atau drama sebagai sarana menarik perhatian para pemuda dan berdakwah kepada mereka. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa sarana-sarana dakwah terus berkembang sesuai perkembangan zaman, dan para da’i boleh menggunakan berbagai sarana yang dibolehkan dalam berdakwah kepada Allah swt, kami mengharapkan Syaikh memberikan penjelasan dalam hal itu.”