Pertanyaan yang dijawaboleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – rahimahullah-yang berbunyi : Saya salah seorang pegawai di salah satu kantor pemerintah, terkadang saya menerima uang lembur dari kantor tanpa ada pekerjaan khusus di luar jam kerja dan tanpa hadir ke kantor, dan mereka menganggapnya sebagai upah tambahan bagi para karyawan. Perlu diketahui bahwa kepala kantor mengetahui hal itu dan mengakuinya. Berilah penjelasan kepada kami, semoga Allah swt memberi balasan kebaikan kepadamu. Bolehlah mengambil uang ini? Jika tidak boleh, apa yang harus saya lakukan terhadap uang yang sudah saya terima di waktu sebelumnya dan sudah saya pakai?