البحث

عبارات مقترحة:

الغفار

كلمة (غفّار) في اللغة صيغة مبالغة من الفعل (غَفَرَ يغْفِرُ)،...

القيوم

كلمةُ (القَيُّوم) في اللغة صيغةُ مبالغة من القِيام، على وزنِ...

السيد

كلمة (السيد) في اللغة صيغة مبالغة من السيادة أو السُّؤْدَد،...

Bolehkah Seorang Wanita Menggugurkan Dua Dari Empat Janin Kembar (Kembar Empat) Yang Ada Dalam Kandungannya?

الأندونيسية - Bahasa Indonesia

المؤلف Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
القسم مقالات
النوع نصي
اللغة الأندونيسية - Bahasa Indonesia
المفردات نوازل الأحوال الشخصية وقضايا المرأة - فقه المرأة المسلمة
Setelah tim medis melakukan penyelidikan terhadap seorang wanita mandul, ditemukan bahwa indung-indung telur wanita dalam keadaan mati. Kemudian setelah tim medis tersebut melakukan operasi pencangkokan sperma, ternyata wanita itu mengandung janin kembar empat sekaligus. Setelah dideteksi, tim medis pun menjelaskan kasus itu kepada suami si wanita tersebut. Sang suami mengatakan bahwa ia tidak ingin mempunyai anak empat sekaligus, dengan alasan istrinya sudah kelelahan dan lemah kondisinya. Si suami meminta agar dua dari empat janin kembar itu digugurkan. Tim medis mengatakan: Kami hanya bersedia melakukannya setelah mendapat fatwa dari Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Sebagai catatan, janin telah berusia tiga bulan. Bolehkah tim medis melakukan pengguguran dua janin itu? Sekarang mereka menunggu pendapat Anda?

المرفقات

2

Bolehkah Seorang Wanita Menggugurkan Dua Dari Empat Janin Kembar (Kembar Empat) Yang Ada Dalam Kandungannya?
Bolehkah Seorang Wanita Menggugurkan Dua Dari Empat Janin Kembar (Kembar Empat) Yang Ada Dalam Kandungannya?