القيوم
كلمةُ (القَيُّوم) في اللغة صيغةُ مبالغة من القِيام، على وزنِ...
Dari Ṡaubān -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Setiap lupa (dalam salat) diganti dengan dua sujud setelah salam."
Maksudnya adalah kelupaan yang terjadi ketika salat berupa tambahan, pengurangan atau keragu-raguan; maka hal tersebut mengharuskan orang yang lupa untuk melakukan sujud sahwi. Hadis ini adalah salah satu dari dalil orang yang berpendapat bahwa sujud sahwi dilakukan setelah salam. Adapun penggabungan antara dalil-dalil yang ada dalam bab ini menghendaki bahwa sujud yang dilakukan setelah salam itu dalam dua keadaan; pertama apabila ia salam karena kekurangan atau ketika seseorang merasa ragu lalu mengikuti sesuai sangkaannya yang paling kuat. Adapun selain kedua faktor tersebut, maka sujud sahwi dilakukan sebelum salam.