الحكم
كلمة (الحَكَم) في اللغة صفة مشبهة على وزن (فَعَل) كـ (بَطَل) وهي من...
Dari Anas -raḍiyallāhu 'anhu-, "Bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah menjadikan Ibnu Ummi Maktum sebagai ganti beliau mengimami kaum Muslimin, padahal dia orang yang buta."
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah menjadikan Ibnu Ummi Maktum sebagai ganti beliau menjadi imam di saat beliau bepergian. Ibnu Ummi Maktum pun mengimami kaum Muslimin saat beliau tidak ada. Pilihan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- jatuh kepada Ibnu Ummi Maktum karena faktor senioritas (permulaan orang-orang masuk Islam), karena dia termasuk jajaran sahabat Muhajirin awal, di samping dia salah seorang penghafal Al-Qur`ān dan kapasitas keilmuannya. Sehingga dengan pertimbangan kualitas dan kompetensi ini dia pantas ditunjuk sebagai imam (pemimpin). Kepemimpinan Ibnu Ummi Maktum ini tidak terbatas pada kepemimpinan salat, tetapi kepemimpinan secara umum, memimpin salat dan lainnya. Dia berhak berfatwa, memutuskan perkara dan mengatur urusan semua penduduk Madinah saat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bepergian. Ini semua ditunjukkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aṭ-Ṭabārani dari Aṭā' dari Ibnu Abbās, "Bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah menjadikan Ibnu Ummi Maktum sebagai imam salat dan pemimpin yang mengatur urusan penduduk Madinah." Hadis ini dihasankan oleh Al-Albāni dalam kitab Irwā` Al-Galīl. Dalam riwayat Abu Daud yang lain, "Bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah menjadikan Ibnu Ummi Maktum pemimpin kota Madinah sebanyak dua kali."