البحث

عبارات مقترحة:

الصمد

كلمة (الصمد) في اللغة صفة من الفعل (صَمَدَ يصمُدُ) والمصدر منها:...

السميع

كلمة السميع في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فعيل) بمعنى (فاعل) أي:...

الوتر

كلمة (الوِتر) في اللغة صفة مشبهة باسم الفاعل، ومعناها الفرد،...

Dari Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian diundang ke acara walimah (resepsi pernikahan), maka hendaknya ia datang."

شرح الحديث :

Hadis ini menerangkan bahwa seorang Muslim jika diundang untuk makan makanan yang dibuat dalam acara pernikahan -baik sebelum akad, ketika akad, atau setelahnya- maka hendaklah ia memenuhi undangan saudaranya yang muslim untuk memasukkan kegembiraan ke dalam jiwanya dan turut merasakan kebahagiaan saudaranya. Jumhur ulama berpendapat akan wajibnya (memenuhi undangan walimah) karena telah ada dalam hadis-hadis lainnya tentang penamaan orang yang tidak memenuhi undangan tersebut sebagai orang yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan hal itu tidak akan terjadi kecuali karena meninggalkan yang wajib.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية