البحث

عبارات مقترحة:

القدير

كلمة (القدير) في اللغة صيغة مبالغة من القدرة، أو من التقدير،...

القهار

كلمة (القهّار) في اللغة صيغة مبالغة من القهر، ومعناه الإجبار،...

السيد

كلمة (السيد) في اللغة صيغة مبالغة من السيادة أو السُّؤْدَد،...

Dari 'Ubādah bin aṣ-Ṣāmit bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidak dibolehkan bermain-main dengan tiga hal: talak, nikah, dan memerdekakan budak. Barangsiapa mengucapkannya maka jadilah hal itu."

شرح الحديث :

Hadis tersebut menjelaskan bahwa tidak dibolehkan bermain-main dengan ketiga lafal berikut; talak, nikah, dan memerdekakan budak. Barangsiapa yang mengucapkannya, maka sungguh ia akan dihukumi dengannya dan dia terkena konsekuensinya, baik itu sungguh-sungguh (serius), main-main, atau bercanda. Sebab, dalam hal ini tidak dilihat kepada maksud (tujuannya), namun dihukumi atasnya dengan lafal (ucapannya). Dan mayoritas ulama telah bersepakat bahwa hukum-hukum ini baik sungguh-sungguh maupun bercanda berlaku sama.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية