البحث

عبارات مقترحة:

القادر

كلمة (القادر) في اللغة اسم فاعل من القدرة، أو من التقدير، واسم...

الوكيل

كلمة (الوكيل) في اللغة صفة مشبهة على وزن (فعيل) بمعنى (مفعول) أي:...

السيد

كلمة (السيد) في اللغة صيغة مبالغة من السيادة أو السُّؤْدَد،...

Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- secara marfū', "Siapa yang memelihara anjing -kecuali anjing untuk berburu atau menjaga ternak- maka pahala orang itu akan berkurang dua qirāṭ setiap hari." Sālim berkata, "Abu Hurairah berkata, "Atau anjing untuk menjaga tanaman." Dia sendiri pemilik tanaman.

شرح الحديث :

Anjing termasuk binatang hina dan kotor. Karena itu, syariat yang mulia dan suci melarang untuk memeliharanya karena mengandung berbagai bahaya dan kerusakan. Di antaranya malaikat yang mulia dan dekat dengan Allah akan menjauhi rumah yang di dalamnya ada anjing. Anjing juga menimbulkan ketakutan, kengerian, najis dan bahaya. Dan memelihara anjing merupakan kebodohan. Orang yang memelihara anjing maka pahalanya akan berkurang sangat banyak setiap hari. Diperkirakan maknanya sebesar dua qirāṭ dan Allah lebih mengetahui ukuran itu. Hal ini disebabkan orang itu telah durhaka kepada Allah karena memeliharanya dan terus melakukannya. Hanya saja jika ada keperluan, maka dibolehkan untuk memelihara anjing dalam tiga hal: Pertama: menjaga kambing yang dikhawatirkan (akan dimangsa) serigala dan para pencuri. Kedua: menjaga tanaman. Ketiga: jika bertujuan untuk berburu. Untuk berbagai manfaat ini, maka dibolehkan memelihara anjing dan hilanglah celaan terhadap pemiliknya.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية