الظاهر
هو اسمُ فاعل من (الظهور)، وهو اسمٌ ذاتي من أسماء الربِّ تبارك...
Dari Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- mengatakan, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahku mengurus unta-unta (kurban) beliau, menyedekahkan dagingnya, kulitnya dan apa yang dipakainya, serta aku tidak boleh memberi jagal sedikit pun darinya.
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tiba di Makkah dalam peristiwa Haji Wadak dan beliau membawa binatang kurban (hadyu). Sementara itu Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- tiba dari Yaman dan ia juga membawa binatang kurban (hadyu). Karena binatang ini adalah sedekah untuk kaum fakir dan miskin, maka orang yang berkurban tidak memiliki hak mengelolanya atau sesuatu darinya dengan cara tukar menukar. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang Ali memberi penjagalnya sesuatu dari binatang tersebut sebagai kompensasi pekerjaannya. Ali hanya boleh memberinya upah dari selain daging, kulit dan pakaian hewan kurban tersebut.