الرحيم
كلمة (الرحيم) في اللغة صيغة مبالغة من الرحمة على وزن (فعيل) وهي...
Dari Abu Ṣafwān Suwaid bin Qais -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Aku dan Makhramah Al-'Abdi mengambil beberapa pakaian dari Hajar. Lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang kepada kami kemudian beliau menawar beberapa celana kepada kami. Aku memiliki tukang timbang yang menimbang dengan upah." Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada tukang penimbang, "Timbanglah dan lebihkan!"
Sesungguhnya Ṣafwān bin Suwaid dan Makhramah Al-'Abdi -raḍiyallāhu 'anhu-ma mengambil beberapa pakaian dari satu wilayah bernama Hajar. Lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang kepada kami seraya menawar beberapa celana (dagangan) kami." Yakni, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- hendak membeli beberapa celana dari keduanya. Lantas beliau menawar harga dari keduanya. Dalam riwayat An-Nasā`i disebutkan, "Lantas beliau membeli beberapa celana dari kami." Ia tidak menyebutkan adanya tawar-menawar. "Aku memiliki tukang penimbang yang menimbang dengan upah." Yakni, di pasar itu ada seorang lelaki yang memiliki timbangan dan orang-orang menimbang padanya dan memberinya upah timbangan. "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada tukang penimbang, "Timbanglah dan lebihkan!" Yakni, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan kepada tukang penimbang agar menambahkan di piringan yang ada barangnya yang ditimbang, sehingga piringan timbangan itu miring dan lebih berat dari piringan sebelahnya. Ini tidak berarti bahwa piringan itu miring dengan kemiringan yang besar. Sebab, terkadang hal ini menimbulkan bahaya bagi penjual, tapi timbangan tersebut miring sedikit sehingga pembeli merasa yakin bahwa ia telah mengambil haknya tanpa ada kekurangan.