البحث

عبارات مقترحة:

القابض

كلمة (القابض) في اللغة اسم فاعل من القَبْض، وهو أخذ الشيء، وهو ضد...

القدير

كلمة (القدير) في اللغة صيغة مبالغة من القدرة، أو من التقدير،...

الواسع

كلمة (الواسع) في اللغة اسم فاعل من الفعل (وَسِعَ يَسَع) والمصدر...

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, dia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Barangsiapa berwudu lalu menyempurnakan wudunya kemudian mendatangi (salat) Jumat, menyimak dengan seksama (khotbah Imam) dan diam, akan diampuni (dosanya) antara Jumat (itu) dengan Jumat (sebelumnya) dan ditambah 3 hari. Barangsiapa memegang (memainkan) kerikil, maka ia telah berbuat sia-sia."

شرح الحديث :

Siapa yang berwudu lalu memperbagus wudu nya dengan menyempurnakan rukun-rukunnya, melaksanakan sunah-sunah dan adabnya, lalu mendatangi masjid untuk salat jum'at, menyimak khotbah dan diam dari perkataan yang mubah, maka diampuni baginya dosa-dosa kecil dari sejak salat jum'at dan khotbahnya sampai seperti waktu itu di jum'at sebelumnya, dan ada tambahan tiga hari. Siapa yang memegang kerikil, dan semisalnya berupa semua hal yang sia-sia saat khotbah, maka ia telah menggugurkan pahala jum'at.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية