Dari Jābir -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Abu Quhāfah, ayah Abu Bakar Aṣ-Ṣiddīq -raḍiyallāhu 'anhumā- dibawa menghadap Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pada hari penaklukan Makkah dengan kepala dan janggutnya yang putih seperti bunga Ṡagāmah. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Ubahlah ini oleh kalian dan jauhilah warna hitam!"
شرح الحديث :
Makna hadis: Abu Quhāfah, ayah Abu Bakar Aṣ-Ṣiddīq -raḍiyallāhu 'anhumā- dibawa menghadap Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pada hari penaklukan Makkah dengan kepala dan janggutnya yang putih seperti bunga Ṡagāmah. Aṡ-Ṡagāmah adalah sejenis tumbuhan berwarna putih. Ketika Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melihatnya dalam kondisi seperti itu, beliau bersabda, "Ubahlah ini oleh kalian dan jauhilah warna hitam!" Beliau memerintahkan untuk merubah warna uban dan menghindari warna hitam. Sebab, warna hitam artinya mengembalikan seseorang menjadi seperti muda. Tentunya hal ini bertentangan dengan fitrah (penciptaan) Allah -'Azza wa Jalla- dan sunnah-Nya pada makhluk-Nya. Adapun jenis pewarna lainnya, seperti merah, kuning atau pemerah kuku (inai) dan tumbuhan katam yang dicampurkan, maka ini tidak ada masalah, jika warna yang dihasilkan bukan hitam, tapi antara hitam dan merah. Ini tidak ada masalah. Warna yang dilarang untuk semir rambut adalah warna hitam murni. Dalam Sahih Muslim dari hadis Anas -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Abu Bakar dan Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- menyemir rambutnya dengan hinna (inai) dan tumbuhan katam."