Yang dipindah (الْمَنْقُول)

Yang dipindah (الْمَنْقُول)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Setiap harta yang dapat dialihkan dan dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain, biasanya tanpa ada kerusakan.

الشرح المختصر :


Para ulama fikih mengklasifikasikan harta ke dalam beberapa klasifikasi dengan tujuan mengetahui hasil terpenting yang muncul dari perbedaan-perbedaannya. Di antara klasifikasi ini adalah mereka membagi harta menjadi dua: Pertama: Al-manqūl (harta bergerak), yaitu harta yang karakter asalnya dapat dipindahkan dari suatu tempat ke tempat lain tanpa harus dihancurkan, dirusak atau semacamnya; baik berupa barang, yakni yang konkret, atau berupa hak yang abstrak, seperti saham dalam perusahaan; baik perpindahannya dilakukan sendiri seperti hewan, atau dengan kekuatan luar. Harta yang dapat dipindah ini mencakup uang, barang dagangan, hewan, barang-barang yang ditakar, barang-barang yang ditimbang, burung dan lainnya. Kedua: Gair al-Manqūl (harta tak bergerak). Yakni barang-barang properti seperti tanah, rumah dan semacamnya.

التعريف اللغوي المختصر :


Sesuatu yang dipindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain. Makna asal an-naql adalah memindahkan dari satu tempat ke tempat lain. Al-Intiqāl artinya berpindah. An-Naql juga diungkapkan dengan arti menggerakkan. Kalimat "naqalahu min makānihi" artinya ia menggerakkannya dari tempatnya. Juga di antara makna an-naql secara bahasa adalah merubah dan mengganti.