Rabun siang (أَجْهَر)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Orang yang tidak dapat melihat di siang hari.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Ajhar artinya orang yang tidak bisa melihat di siang hari (rabun siang). Asalnya dari kata al-Jahru, yang berarti mengumumkan dan mengungkap. Ada yang berpendapat, al-Ajhar adalah orang yang lemah pandangannya bila berada di bawah sinar matahari. Lawan kata al-Ajhar ialah al-A'syā, (yaitu yang lemah pandangannya di malam hari/rabun malam).