Keluarga (أَهْلٌ)

Keluarga (أَهْلٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Istri seseorang dan kerabatnya yang wajib diberi nafkah.

الشرح المختصر :


Al-Ahlu ialah para kerabat seseorang dari kalangan lelaki, perempuan, dan anak-anak yang wajib ditanggung dan diberi nafkah, seperti istri, anak-anak, dan kedua orangtua.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Ahlu artinya kerabat dan famili. Dikatakan, "Waṣala ahlahu" artinya menyambung kerabatnya. "Ahlu ar-rajul" artinya istrinya dan orang paling khusus dengannya. "Ahlu asy-syai`i" artinya para sahabatnya dan orang-orang khususnya.