Sumpah (أَيْمانٌ)

Sumpah (أَيْمانٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menguatkan perkataan dengan menyebutkan sesuatu yang diagungkan dengan redaksi kalimat khusus.

الشرح المختصر :


Al-Aimān (sumpah) adalah setiap perkataan yang mengandung penguatan dan penegasannya dengan mengucapkan sesuatu yang diagungkan, seperti nama Allah -Ta'ālā- atau sifat-Nya; atau dengan mengaitkan pada kekafiran, talak, ẓihār, keharaman, pembebasan (budak) atau komitmen untuk melakukan ibadah. Seperti ucapan seorang suami kepada istrinya, "Jika engkau masuk rumah, engkau diceraikan". Al-Aimān (sumpah) ada empat macam: 1. Al-Yamīn al-Gamūs (sumpah palsu), yaitu sumpah atas berita yang telah terjadi di masa lampau secara dusta. 2. Al-Yamīn al-Lagw (sumpah main-main), yaitu bersumpah dengan mengira sesuatu dalam satu keadaan, namun ternyata sebaliknya. 3. Al-Yamīn al-Mun'aqidah (sumpah yang terlaksana), yaitu sumpah untuk melakukan perbuatan atau meninggalkannya di masa mendatang. 4. Yamīn aṣ-Ṣabri (sumpah kesabaran), yaitu sumpah yang dilakukan seseorang dengan sengaja melakukan dusta dengan tujuan mengambil harta seorang muslim. Dinamakan sumpah kesabaran; karena kesabaran pelakunya untuk berani melakukannya padahal ancamannya sangat keras.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Aimān adalah bentuk jamak dari kata yamīn, dan artinya sumpah. Makna asal al-yamīn adalah kekuatan dan kemampuan. Dari arti inilah sumpah disebut yamīn; karena orang yang bersumpah menguatkan dan menegaskan apa yang diinginkannya dengan sumpah. Di antara arti al-yamīn lainnya adalah: perjanjian, arah yang berlawanan dengan kiri.