Penyempurnaan (إِتْمامٌ)

Penyempurnaan (إِتْمامٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Penyelesaian manasik haji dan umrah yang dilakukan oleh seorang hamba setelah ia memulainya.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Itmām artinya menyempurnakan. Dikatakan, "Atamma asy-syai`a", artinya ia menyempurnakan sesuatu dengan cara yang terbaik, atau ia menyelesaikannya hingga pada batas tidak lagi membutuhkan perkara eksternal. Al-Itmām juga bisa berarti terus-menerus.