Memiutangi (إِقْراضٌ)

Memiutangi (إِقْراضٌ)


أصول الفقه التربية والسلوك

المعنى الاصطلاحي :


Menyerahkan harta karena belas kasihan terhadap orang yang akan memanfaatkannya untuk dikembalikan di kemudian hari.

الشرح المختصر :


Al-Iqrāḍ ialah tindakan seseorang memberi harta kepada orang lain dalam rangka membantunya dan berbelas kasih padanya, agar bisa dimanfaatkan dan digunakan oleh orang yang mengambilnya, lalu peminjam tersebut mengembalikan pengganti harta itu kepada orang yang telah memberikannya.

التعريف اللغوي المختصر :


Harta yang engkau berikan untuk kemudian dikembalikan lagi padamu. Asal arti al-qarḍu adalah memotong.