Bekam (اِحْتِجامٌ)

Bekam (اِحْتِجامٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Mengeluarkan darah dari permukaan kulit dengan menggunakan alat atau lainnya.

الشرح المختصر :


Bekam adalah proses mengeluarkan darah kotor atau darah lebih di titik-titik tertentu dari permukaan kulit, seperti pundak, dengan cara disedot menggunakan mulut atau alat khusus. Bekam, secara ilmiah, termasuk jenis operasi (bedah) yang digunakan berobat pada zaman dahulu dan sekarang. Ada bekam yang bersifat kuratif demi menghilangkan penyakit, dan ada yang bersifat preventif.

التعريف اللغوي المختصر :


Bekam adalah tindakan mengeluarkan darah dari tubuh. Al-Iḥtijām berasal dari kata “al-ḥajm”, artinya menyedot. Juga bermakna meminta dibekam.