Perampasan (اِغْتِصابٌ)

Perampasan (اِغْتِصابٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Mengambil hak orang lain secara terang-terangan dengan zalim tanpa hak.

الشرح المختصر :


Igtiṣāb (merampas) ialah perbuatan seseorang mengambil hak orang lain dan menguasainya secara paksa dan zalim. Penguasaan ini bisa dengan mengambil, contohnya mengambil tanah orang lain dan menjadikannya milik. Bisa juga dengan menahan sesuatu dan menghalangi pemiliknya untuk memanfaatkannya. Baik hak itu berupa harta yang memiliki nilai seperti uang, atau spesialisasi seperti pekerjaan tertentu, atau berupa tempat duduk di jalan umum. Perbuatan menguasai tidak disebut merampas kecuali dengan dua syarat: 1. Dilakukan secara terang-terangan bukan sembunyi-sembunyi. 2. Dilakukan secara zalim dan melampaui batas. Jika misalnya seseorang mengambil hak orang lain dengan tujuan akan mengembalikannya maka hal itu tidak dinamakan merampas.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Igtiṣāb ialah mengambil sesuatu dengan lalim. Dikatakan, "Igtaṣaba asy-syakhṣu asy-syai`a yagtaṣibuhu igtiṣāban wa gaṣban" artinya mengambil sesuatu dengan zalim. Juga digunakan pada mengambil sesuatu secara paksa dan dengan kekerasan. Berasal dari kata "al-gaṣbu", yaitu tindakan memaksa terhadap sesuatu.