Membebaskan (اِفْتِكَاكٌ)

Membebaskan (اِفْتِكَاكٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Membebaskan sesuatu dari tangan orang lain dengan menunaikan haknya dan sebagainya.

الشرح المختصر :


Contoh al-iftikāk adalah menebus gadaian, yaitu membebaskannya dari pemberi hutang dengan cara membayarkan kewajiban penggadai.

التعريف اللغوي المختصر :


Membebaskan dan menghilangan. Fikāk asy-syai`i artinya sesuatu yang dipergunakan untuk membebaskan sesuatu. Makna asal al-fakku adalah melepaskan dan membebaskan. Dari pengertian ini diambil kata "fakku ar-raqabah" yaitu melepaskan hamba sahaya dari perbudakan. Al-Iftikāk juga berarti memutuskan, menaklukkan, melapangkan, memisahkan.