Membebaskan (اِفْتِكَاكٌ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Membebaskan sesuatu dari tangan orang lain dengan menunaikan haknya dan sebagainya.
الشرح المختصر :
Contoh al-iftikāk adalah menebus gadaian, yaitu membebaskannya dari pemberi hutang dengan cara membayarkan kewajiban penggadai.
التعريف اللغوي المختصر :
Membebaskan dan menghilangan. Fikāk asy-syai`i artinya sesuatu yang dipergunakan untuk membebaskan sesuatu. Makna asal al-fakku adalah melepaskan dan membebaskan. Dari pengertian ini diambil kata "fakku ar-raqabah" yaitu melepaskan hamba sahaya dari perbudakan. Al-Iftikāk juga berarti memutuskan, menaklukkan, melapangkan, memisahkan.