Jual beli Ḥaṣāh (بَيْعُ الحَصاةِ)

Jual beli Ḥaṣāh (بَيْعُ الحَصاةِ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Transaksi jual beli yang dikaitkan dengan melontarkan dan melemparkan batu.

الشرح المختصر :


Bai'u al-Ḥaṣāt ialah menjual dengan melontarkan batu. Itu merupakan jenis jual beli yang diharamkan karena adanya tipuan dan ketidaktahuan terhadap sesuatu yang dijual atau harganya, atau disebabkan keabsahan jual beli ini didasarkan pada lemparan kerikil. Jual beli ini terkenal di masa jahiliyah, yaitu kesepakatan antara penjual atau pembeli akan keabsahan suatu akad jual beli didasarkan pada jatuhnya kerikil (pada barang dagangan), atau dengan sesuatu yang semakna dengan kerikil di waktu sekarang ini, berupa lemparan dengan senjata, anak panah atau sebagainya. Jual beli seperti ini memiliki banyak bentuk, di antaranya: 1- Penjual berkata kepada pembeli, "Aku jual sebagian kain ini kepadamu sesuai dengan kerikil yang jatuh di atasnya," atau, "Aku jual tanah ini kepadamu sampai ke batas (lemparan) kerikilmu." 2- Penjual berkata kepada pembeli, "Lemparkan kerikil ini. Ke bagian kain mana saja kerikil ini jatuh, maka kain itu menjadi milikmu dengan sejumlah harga sekian." Yakni, lontaran menjadi ṣigah (ijab kabul) jual beli ini. 3- Penjual berkata kepada pembeli, "Jika engkau melempar kerikil ini maka kain ini engkau beli dengan sepuluh (dinar)." 4- Penjual berkata kepada pembeli, "Aku jual kain ini kepadamu dengan harga sekian, dengan syarat ketika engkau melempar kerikil ini maka jual beli menjadi wajib dan harus." 5- Penjual berkata kepada pembeli, "Lemparkan kerikil ini, dan apa yang keluar dan munculnya bagian kerikil yang pecah, maka bagiku sejumlah dinar atau dirham sebanyak jumlah bagian kerikil tersebut." Seluruh jual beli tersebut rusak (tidak sah) karena mengandung jahālah (ketidaktahuan).