Jual beli mata uang (بَيْعُ الصَّرْفِ)

Jual beli mata uang (بَيْعُ الصَّرْفِ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Barter nilai (harga) sebagian dengan sebagian yang lain, seperti dirham, dinar, dan uang kertas.

الشرح المختصر :


Mayoritas fukaha mendefinisikan bai'u aṣ-ṣarf yaitu menjual harga dengan harga, atau satu jenis yang sama dengan yang lain maupun dengan lain jenis, mencakup penjualan emas dengan emas, dan perak dengan perak. Sebagaimana juga mencakup penjualan emas dengan perak. Dinamakan "aṣ-ṣarf" karena butuh untuk memindahkan dua jenis tersebut dari tangan yang satu ke tangan yang lain.