القاهر
كلمة (القاهر) في اللغة اسم فاعل من القهر، ومعناه الإجبار،...
Perpecahan antara dua orang atau lebih disebabkan permusuhan dan semisalnya.
Taqāṭu' ialah tindakan saling meninggalkan satu dengan yang lain, tidak menghubungi dan berkumpul. Yaitu, perkara yang berseberangan dengan apa yang dibawa Islam berupa kasih sayang, cinta, dan silaturahmi. Islam juga melarang segala sesuatu yang mengandung saling memutuskan, berselisih, dan bercerai-berai. Taqāṭu' biasanya mula-mula terjadi dalam pendapat dan keyakinan, lalu dalam ucapan, kemudian fisik. Taqāṭu' terbagi menjadi: 1. Saling memutuskan demi agama, seperti memutuskan hubungan dengan ahli bidah dan pelaku kefasikan. Hal ini disyariatkan dengan kriteria-kriteria tertentu, dan tidak memiliki batas kecuali dengan bertaubatnya orang yang diputuskan. 2. Saling memutuskan demi diri atau dunia. Dan ini dibatasi tiga hari. Saling memutuskan memiliki banyak sebab, di antaranya: perdebatan dan perbantahan, kompetisi dalam urusan dunia, dengki dan iri, banyak canda, ejekan, dan berbagai sebab lainnya.
At-Taqāṭu' artinya berpisah. Dikatakan, "Taqāṭa'a an-nāsu taqāṭu'an" artinya mereka terpisah, masing-masing berada di arah (berbeda). Berasal dari kata al-qaṭ'u. Juga bermakna saling boikot. Kebalikannya saling sambung dan saling ikat.