Lusuh (تَبَذُّلٌ)

Lusuh (تَبَذُّلٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Tidak berhias, dan mengenakan pakaian yang dianggap hina.

الشرح المختصر :


Tabażżul (lusuh) ialah memakai pakaian yang tidak bagus, yaitu yang biasa digunakan ketika bekerja dan memberikan pelayanan serta aktivitas seseorang di rumahnya tanpa berhias, memakai wewangian, dan sebagainya.

التعريف اللغوي المختصر :


At-Tabażżul ialah tidak berhias dan tidak berpenampilan bagus karena rendah hati. Al-Biżlah dan al-mibżalah ialah pakaian yang dianggap hina, atau yang dipakai dan tidak dijaga. Dikatakan, "Bażala aṡ-ṡauba" apabila dia memakainya di waktu pelayanan.