Menyelang-nyeling (تَخْلِيلٌ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Mengalirkan air di antara jari-jemari tangan dan kaki saat membasuhnya, dan memasukkan jari-jemari yang basah dengan air di sela-sela jenggot.
التعريف اللغوي المختصر :
At-Takhlīl artinya memasukkan sesuatu ke tengah-tengah sesuatu yang lain. Dikatakan, "Khallala baina asy syaiaini", artinya ia merenggangkan di antara keduanya. Di antara maknanya adalah memisahkan, membelah dan membuka.