Menautkan jari-jemari (تَشْبِيكٌ)

Menautkan jari-jemari (تَشْبِيكٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Memasukkan jari-jemari tangan yang satu ke jari-jemari tangan yang lainnya.

التعريف اللغوي المختصر :


At-Tasybīk adalah saling masuk dan bercampur. Dari pengertian ini diambil ungkapan tasybīku al-aṣābi' (menautkan jari-jemari).