Menautkan jari-jemari (تَشْبِيكٌ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Memasukkan jari-jemari tangan yang satu ke jari-jemari tangan yang lainnya.
التعريف اللغوي المختصر :
At-Tasybīk adalah saling masuk dan bercampur. Dari pengertian ini diambil ungkapan tasybīku al-aṣābi' (menautkan jari-jemari).