Honor (جَعالَةٌ)

Honor (جَعالَةٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Sesuatu yang diberikan kepada seseorang sebagai imbalan menyelesaikan pekerjaan tertentu.

الشرح المختصر :


Al-Ji'ālah ialah satu transaksi di mana seseorang mewajibkan diri memberikan harta tertentu sebagai imbalan bagi orang yang melaksanakan pekerjaan mubah untuknya, meskipun pekerjanya tidak ditentukan saat transaksi atau pekerjaan yang diinginkan tidak diketahui mekanisme atau masanya. Pekerja tidak berhak mendapatkan imbalan ini kecuali jika pekerjaan selesai.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Ji'ālah adalah sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain karena apa yang dikerjakannya. Al-Ji'ālah diambil dari kata al-ja'lu yang berarti memberi sesuatu kepada orang lain.