Menjamak Salat (جَمْعُ الصَّلَواتِ)

Menjamak Salat (جَمْعُ الصَّلَواتِ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menunaikan salat Zuhur bersama Asar, dan Magrib bersama Isya dengan didahulukan atau diakhirkan pada waktu salah satunya.

الشرح المختصر :


Menjamak antara dua salat terbagi dua: 1. Jamak ḥaqiqī (sebenarnya), dan inilah yang dimaksudkan oleh para ahli fikih, yaitu dengan cara melaksanakan satu dari dua salat di waktu yang lain, baik didahulukan ataupun diakhirkan. 2. Jamak ṣūrī (tidak sebenarnya). Maksudnya, mengakhirkan salat pertama ke akhir waktunya, lalu menunaikan salat kedua di awal waktu, sehingga seakan-akan keduanya dilaksanakan secara jamak dalam bentuk pelaksanaannya, tetapi sebenarnya tidak dijamak, karena setiap salat dilaksanakan pada waktunya.