الحيي
كلمة (الحيي ّ) في اللغة صفة على وزن (فعيل) وهو من الاستحياء الذي...
Tindakan seseorang membatalkan sumpahnya dengan melakukan apa yang dia bersumpah untuk meninggalkannya, atau meninggalkan apa yang dia bersumpah untuk mengerjakannya.
Melanggar sumpah ialah menyalahi sumpah yang telah dilakukan, yaitu dengan mengerjakan sesuatu yang dia bersumpah untuk meninggalkannya atau meninggalkan sesuatu yang dia bersumpah untuk mengerjakannya. Para ulama telah sepakat bahwa sumpah berlaku untuk masa yang akan datang. Seperti ucapan seseorang, "Demi Allah, aku tidak akan melakukan ini." Atau, "Aku pasti akan melakukan ini", dan sebagainya. Dia akan terhitung melanggar sumpah tersebut apabila menyalahinya pada masa mendatang. Ini dinamakan al-yamīn al-mun’aqidah (sumpah yang terlaksana), yaitu sumpah yang mengandung kemungkinan dipenuhi dan dilanggar. Memenuhi sumpah tidak terbayang bisa terjadi pada sumpah terhadap sesuatu yang telah silam. Sebab sumpah bertujuan mendorong dan melarang, sementara dorongan dan larangan tidak tergambar bisa terjadi untuk perkara yang telah silam.
Al-Ḥinṡu artinya dosa yang besar, kesalahan. Juga memiliki makna melanggar sumpah dan membatalkannya. Dikatakan, "Ḥaniṡa fī yamīnihi" artinya dia melanggar (sumpah)nya dan melakukan dosa di dalamnya serta tidak menepatinya. Kebalikannya menepati (sumpah).