المؤخر
كلمة (المؤخِّر) في اللغة اسم فاعل من التأخير، وهو نقيض التقديم،...
Dua orang atau lebih memiliki bagian dari binatang ternak yang dibagi di antara keduanya secara merata, seperti sepertiga atau seperempat.
Al-Khulṭah (persekutuan) di kalangan ulama fikih terbagi menjadi dua: 1. Persekutuan barang: Yakni, harta dimiliki dua orang atau lebih yang dibagi secara merata di antara keduanya. Contohnya, dua orang membeli sekawanan ternak secara bersama-sama di mana masing-masing dari keduanya memiliki bagian secara merata dalam harta ini. Dinamakan persekutuan barang; karena barangnya dimiliki bersama. Disebut pula, khulṭah isytirāk. 2- Persekutuan sifat: yakni, berkumpulnya dua harta milik dua orang atau lebih dengan sifat khusus disertai terpisahnya bagian masing-masing pemilik. Maksud "sifat khusus" adalah syarat-syarat tertentu, yaitu bersekutu dalam sarana-sarana tertentu seperti penggembala, kandang hewan, padang gembalaan dan sebagainya. Dinamakan persekutuan sifat; karena bagian setiap orang memiliki kriteria khusus yang membedakannya dari selainnya. Disebut pula khulṭah al-jiwār.
Al-Khulṭah artinya menggabungkan dan mengumpulkan. Bisa pula bermakna bercampur, saling menjalin dan bersekutu.