الحي
كلمة (الحَيِّ) في اللغة صفةٌ مشبَّهة للموصوف بالحياة، وهي ضد...
Hak pembeli untuk membatalkan transaksi jual-beli atau melanjutkannya ketika penjual menipunya dengan menampakkan seakan-akan hewan yang dijual memiliki banyak air susu.
Khiyār taṣriyah ialah hak pembeli untuk membatalkan jual-beli dan mengembalikan hewan yang diikat, atau melanjutkannya dan tetap mengambilnya. Hewan yang diikat maksudnya yang diikat teteknya agar air susunya tertahan sehingga tampak banyak ketika dijual, atau sengaja tidak diperah dalam rentang waktu tertentu, atau anaknya ditahan tidak dibiarkan menyusu sehingga teteknya mejadi besar dan air susunya terkumpul sesaat sebelum dijual. Taṣriyah (mengikat tetek) hewan merupakan cacat yang menetapkan adanya hak khiar (memilih) bagi pembeli. Hal ini berlaku sama pada hewan ternak dan hewan lainnya yang air susunya menjadi tujuan. Karena hal tersebut mengandung unsur penipuan dan praktek pengelabuan. Orang yang membelinya berhak memilih yang terbaik di antara dua pilihan tersebut setelah dia memerahnya; jika mau dia bisa tetap mengambilnya, dan jika mau dia bisa mengembalikannya disertai dengan memberikan satu ṣā' kurma.