الوهاب
كلمة (الوهاب) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فعّال) مشتق من الفعل...
Zakāh an-Naqdain adalah menginfakkan jumlah tertentu dari emas dan perak atau barang yang terbuat dari keduanya atau berfungsi seperti keduanya jika sudah mencapai nisab dan telah mengalami putaran satu tahun kepada orang-orang yang berhak menerima zakat.
Zakāh an-Naqdain adalah mengeluarkan jumlah tertentu, yaitu seperempatpuluh (2,5%), dari emas dan perak dan yang terbuat dari keduanya seperti dirham, dinar, uang, perhiasan, emas batangan dan sebagainya, serta menyerahkannya kepada orang-orang fakir, miskin dan lainnya yang termasuk para penerima zakat. Hal ini apabila emas sudah mencapai nisab yang jumlahnya adalah 20 dinar (setara 85 gram), dan jumlah nisab perak adalah 200 dirham (setara 595 gram), dan keduanya sudah dimiliki selama satu tahun penuh.