Syafaat yang ditetapkan (شفاعة مثبتة)

Syafaat yang ditetapkan (شفاعة مثبتة)


العقيدة

المعنى الاصطلاحي :


Syafaat yang ditetapkan oleh Allah -Ta'ālā- dalam kitab-Nya, atau ditetapkan oleh Rasul-Nya -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, yang khusus diperuntukkan bagi orang-orang bertauhid setelah mendapat izin dari Allah dan rida-Nya terhadap orang yang diberi syafaat.

الشرح المختصر :


Syafaat yang ditetapkan adalah syafaat yang memenuhi dua syarat: 1. Izin Allah -'Azza wa Jallā- untuk pemberi syafaat agar memberi syafaat. 2. Rida Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- untuk penerima syafaat. Dalil mengenai hal itu adalah firman-Nya, "Dan berapa banyak malaikat di langit, syafaat mereka sedikitpun tidak berguna, kecuali sesudah Allah mengijinkan bagi orang yang dikehendaki dan diridai-Nya." (An-Najm: 26). Syafaat ini Allah khususkan untuk ahli tauhid dan ahli ibadah sebagai karunia dan kedermawanan-Nya. Syafaat inilah yang diminta dari Allah -Ta'ālā-. Orang yang memberi syafaat dimuliakan dengan syafaat, sedangkan yang diberi syafaat adalah orang yang Allah ridai perkataan dan amalnya setelah mendapatkan izin.