Girah (غَيْرَةٌ)

Girah (غَيْرَةٌ)


التربية والسلوك أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Ketidaksenangan seseorang berbagi dengan orang lain dalam satu hak di luar keinginannya.

الشرح المختصر :


Al-Gairah (girah) terhadap hak merupakan naluri manusiawi yang Allah -Ta’ālā- letakkan dalam diri manusia, laki-laki ataupun perempuan. Girah adalah perasaan alami dan reaksi yang muncul setiap kali seseorang merasakan keterlibatan orang lain dalam haknya diluar keinginannya. Contohnya tidak sukanya seseorang akan keikut sertaaan orang lain dalam mencintai orang yang dicintainya.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Gairah artinya emosi dan marah pada sesuatu. Berasal dari kata at-tagayyur, artinya berubah. Sebab hati mengalami perubahan dan bergolak.