المجيد
كلمة (المجيد) في اللغة صيغة مبالغة من المجد، ومعناه لغةً: كرم...
Kaidah yang bersifat universal dan umum yang digunakan untuk mengetahui tata cara menyimpulkan hukum syar'i dari dalil-dalil yang terperinci.
Kaidah usul adalah peraturan dan neraca yang ditetapkan untuk seorang ahli fikih atau mujtahid agar ia dapat melakukan istinbāṭ (penggalian) hukum syariat dari dalil-dalilnya yang terperinci dengan cara yang benar. Kaidah usul ini adalah perantara antara dalil dan hukum. Objeknya selalu pada dalil dan hukum. Contohnya perkataan mereka, "Perintah yang mutlak menunjukkan kewajiban." "Larangan menunjukkan pengharaman." dan kaidah lainnya diantara kaidah-kaidah lafal, an-naskh (penghapusan hukum), tarjīḥ, dan lain sebagainya. Yang dimaksud dengan dalil terperinci yaitu seperti Alquran, Sunah, dan selain keduanya.