الحافظ
الحفظُ في اللغة هو مراعاةُ الشيء، والاعتناءُ به، و(الحافظ) اسمٌ...
Tindakan menahan harta dan menyimpannya untuk dimanfaatkan, bukan dikomersialkan.
Al-Qun-yah dan al-iqtinā` adalah mengambil harta dan memilikinya untuk dipakai dan dimanfaatkan, tanpa ada niat menjualbelikannya dan mengambil keuntungan. Definisi al-qinyah atau al-iqtinā` terkonsentrasi pada beberapa hal: 1. Merupakan tindakan memiliki harta. Dengan demikian, menyewa dan meminjam sesuatu tidak dinamakan qinyah. 2. Tujuan kepemilikan ini adalah mengambil manfaat. 3. Tindakan menyimpan harta tersebut akan mendatangkan sejumlah manfaat bagi pemiliknya, seperti memakai dan memproduktifkannya, contohnya rumah yang ditempati atau binatang ternak yang dimanfaatkan susu, bulu, dan anaknya. 4. Agar pemakaian dan pemanfaatan harta ini dapat berlangsung bersama tetap langgengnya pokok harta. Adapun jika pemanfaatannya disertai dengan menghabiskan (harta) pokoknya maka tindakan memilikinya tidak dinamakan qin-yah, seperti makanan dan obat-obatan yang hanya bisa dimanfaatkan dengan memakan, meminum, dan menghabiskannya. Para fukaha telah membagi barang menjadi empat: barang untuk qunyah murni, barang komersial murni maka ada zakatnya, barang qun-yah dan komersial, dan barang untuk mendapatkan hasil (produksi) dan sewa.
Tindakan seseorang menjadikan sesuatu untuk dirinya dan tindakannya mengumpulkan uang untuk dimanfaatkan, tidak dijual. Asal arti al-iqtinā` adalah menetapi, membaur, dan memelihara.