السبوح
كلمة (سُبُّوح) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فُعُّول) من التسبيح،...
Harta yang terpendam di dalam bumi.
Al-Kanzu terbagi menjadi dua berdasarkan sejarahnya: 1. Harta peninggalan kaum Muslimin, yaitu penisbahan harta ini kepada salah satu kaum muslimin didasarkan pada dugaan terkuat, sebab hal ini dibuktikan dengan adanya ukiran bercorak islam, seperti kalimat tauhid atau nama salah satu raja islam dan lain sebagainya. 2. Harta peninggalan kaum jahiliah, yaitu sesuatu yang dinisbahkan kepada masa sebelum datangnya Islam, baik penisbahan ini kepada kaum jahiliah yang tidak mengerti apapun dari perkara agama, yang mana mereka hidup di masa kosongnya wahyu (para utusan), atau bisa jadi penisbatan ini kepada kaum Yahudi dan Nasrani. Jenis ini dikategorikan peninggalan jahiliyyah berdasarkan pada beberapa ciri-ciri tersebut dikarenakan harta tersebut terbukti bukan milik seorang muslim maupun kafir zimi. 3. Harta peninggalan yang masih syubhat asal usulnya, yaitu harta yang belum diketahui pemilik sebenarnya, dikarenakan tidak disertai ciri sama sekali, seperti biji emas, tempayan maupun perhiasan, atau disertai ciri namun masih belum jelas asal usulnya, seperti mata uang yang digunakan pada masa jahiliah dan masa datangnya Islam, maka harta tersebut masuk kategori ini bila asal usul harta tersebut tidak mungkin diidentifikasi berdasarkan tempat penemuannya.
Al-Kanzu berarti mengumpulkan dan menyembunyikan. Dikatakan : "kanaztu al-māla kanzan" artinya bila aku telah mengumpulkan harta dan menyimpannya. al-Kanzu juga bisa berarti harta yang tersimpan atau harta yang terpendam.