المؤخر
كلمة (المؤخِّر) في اللغة اسم فاعل من التأخير، وهو نقيض التقديم،...
Tindakan suami menyentuh tubuh istrinya dengan tujuan menyalurkan syahwat.
Tindakan suami menggauli wanita (Al-Mubāsyarah) terbagi menjadi tiga macam: 1. Laki-laki menggaulinya di kemaluan. Ada empat hal yang menghalangi tindakan ini, yakni haid, puasa wajib, ihram dan iktikaf. 2. Menggaulinya di dubur (anus). Tindakan ini haram selamanya. 3. Menggaulinya pada organ di atas pusar dan di bawah lutut dengan ciuman, pelukan, sentuhan dan semacamnya. 3. Menggaulinya di wilayah antara pusar dan lutut di selain kemaluan dan dubur (anus). Para penentang Sunnah mengklaim bahwasanya Al-Qur`ān bertentangan dengan Sunnah dalam masalah menggauli wanita haid. Mereka mengklaim bahwa Al-Qur`ān memerintahkan untuk menjauhi wanita haid, sementara Sunnah menyebutkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menggauli sebagian istri beliau (ketika haid). Yang benar adalah tidak ada pertentangan antara keduanya, karena Al-Qur`ān memerintahkan untuk menjauhi wanita di Al-Maḥīḍ, yaitu tempat haid. Jadi larangan yang terdapat dalam Al-Qur`ān maksudnya adalah menjauhi jima' (senggama) saja. Adapun yang terdapat dalam Sunnah adalah Al-Mubāsyarah (menggauli). Al-Mubāsyarah (menggauli) ini tidak satu macam saja, maksudnya adalah bersenang-senang dengan melakukan tindakan selain senggama. Tindakan ini boleh dilakukan dengan syarat menutupi tempat darah (haid) karena khawatir adanya penyakit atau kemudaratan.