الخالق
كلمة (خالق) في اللغة هي اسمُ فاعلٍ من (الخَلْقِ)، وهو يَرجِع إلى...
Wanita-wanita yang dinikahi oleh para lelaki dengan syarat para lelaki tersebut mendatangi dan bersama mereka di siang hari, tidak di malam hari.
An-Nahāriyyah adalah perempuan yang dinikahi seorang lelaki dengan syarat ia berada bersamanya di siang hari, tidak di malam hari, karena perempuan ini bekerja di malam hari atau sebab lainnya. Pernikahan an-nahāriyyāt adalah dalam substansi akad nikah dicantumkan syarat bahwa suami berada bersama wanita ini di siang hari, tidak di malam hari.
An-Nahāriyyāt adalah bentuk jamak nahāriyyah. Dan an-nahāriyyah dinisbahkan kepada an-nahār, yaitu cahaya dan waktu antara terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. An-Nahār berasal dari kata an-Nahru, yaitu terbukanya sesuatu sedikit demi sedikit atau terbukanya sesuatu itu. Yang dimaksud dengan asy-syai` an-nahāri adalah sesuatu yang terjadi di siang hari, bukan malam hari.