Ummu al-Furūkh (أُمُّ الْفُرُوخِ)

Ummu al-Furūkh (أُمُّ الْفُرُوخِ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Istilah untuk salah satu pembahasan ilmu waris yang terdiri dari suami, ibu, dua saudari kandung atau saudari sebapak, dan dua orang saudari seibu atau lebih.

الشرح المختصر :


Ummu al-Furūkh merupakan salah satu pembahasan dalam ilmu waris. Bentuknya : seorang istri wafat dan meninggalkan suami, ibu, dua saudari kandung atau saudari sebapak, dan dua saudara seibu atau lebih, baik laki-laki ataupun perempuan. Asal (masalah)nya enam kemudian dirubah ('aul) menjadi sepuluh. Berikut tata cara pembagiannya: bagian suami setengah, berarti tiga. Bagian ibu seperenam, berarti satu. Bagian dua saudari kandung atau saudari sebapak dua pertiga, berarti empat dan masing-masing mendapatkan dua bagian. Sedangkan untuk bagian saudara seibu sepertiga, berarti dua. Dinamakan demikian karena banyaknya tambahan (dari asal masalahnya), sebab (asal masalah) bertambah menjadi sepuluh, dan angka tersebut termasuk yang sering terjadi dalam pembahasan 'aul di ilmu faraiḍ. Al-Furūkh adalah jamak farkh, yaitu anak burung. Disebut juga "asy-Syuraiḥiyyah" karena terjadi di masa qaḍi Syuraih.