Batal (الْبُطْلانُ)

Batal (الْبُطْلانُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Tidak adanya kepastian dampak (hukum) yang dimaksud dari ucapan atau perbuatan yang disebabkan karena menyalahi syar'i.

الشرح المختصر :


Al-Buṭlān merupakan sifat bagi perbuatan atau ucapan yang berseberangan dengan syariat, baik ibadah ataupun muamalat. Penyebab batalnya muamalat atau ibadah adakalanya adalah tidak adanya sebab, rukun atau syarat, atau karena adanya penghalang. Tidak adanya salah satu rukun seperti salat tanpa rukuk; tidak adanya salah satu syarat sah seperti salat bukan ke arah kiblat; dan adanya penghalang seperti salat dalam keadaan haid. Batalnya perbuatan menyebabkan tidak sahnya perbuatan itu dan tidak adanya dampak (hukum) syar'inya. Dengan demikian, kewajiban tidak gugur dan tujuan tidak akan terwujud kalau perbuatannya batal. Salat yang batal tidak akan membuat seorang muslim mendapat pahala dan ia harus mengulanginya. Jual beli yang batal tidak akan menjadikan seorang muslim boleh mengelola dagangannya, karena Allah itu hanya akan menetapkan dampak (hukumnya) atas perbuatan-perbuatan, sebab-sebab, dan syarat-syarat yang terwujud sebagaimana yang diminta dan disyariatkan-Nya. Jika tidak demikian, maka secara syar'i tidak dianggap sah. Al-Ibṭāl ialah menyifati sesuatu dengan buṭlān, artinya karena kondisinya batal, dan yang demikian itu dengan pembatalan dan penghalangan kepastian dampak (hukumnya) atas sesuatu, baik keberadaannya dianggap sah lalu tiba-tiba muncul sebab al-buṭlān, atau memang ada secara indrawi namun bukan secara syar'i. Al-buṭlān terbagi juga menjadi dua bagian: al-buṭlān dalam ibadah dan al-buṭlān dalam muamalat. Batal dalam ibadah ialah perbuatan yang tidak menyebabkan munculnya dampak (hukumnya), tidak menggugurkan qada, tidak membuat tanggungan terlepas darinya, dan tidak mendapatkan pahalanya, seperti salat tanpa wudu. Batal dalam muamalat ialah sesuatu yang tidak disyariatkan baik secara pendasarannya maupun sifatnya karena hilangnya rukun atau syarat, seperti jual beli bangkai.

التعريف اللغوي المختصر :


Kehilangan dan kerugian. Al-Ibṭāl artinya penyia-nyiaan dan penelantaran. Setiap yang berbahaya adalah batil. Al-Mubṭil ialah orang yang membawa kebatilan, lawan kata sah dan benar. Asal arti "al-buṭlān" ialah hilangnya sesuatu dan minimnya waktu tinggal dan bertempat. Al-Buṭlān juga bermakna hancur, gugur, terputus, rusak, tertolak, dan terlepas.