Bermalam (الْبَيْتُوتَةُ)

Bermalam (الْبَيْتُوتَةُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menetapnya suami bersama istrinya di satu tempat di sebagian besar malam.

الشرح المختصر :


Al-Baitūtah ialah pokok pembagian antara istri-istri dalam kebiasaan yang umum. Maknanya ialah menetap dan tinggalnya suami bersama istrinya pada malam hari demi hubungan persahabatan dan keakraban, bukan dalam hubungan badan, karena hubungan badan itu berdasarkan semangat sehingga dia tidak akan mampu menyamakannya sebagaimana dalam kecintaan.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Baitūtah ialah masuknya seseorang di malam hari. Dikatakan, "Bāta yaṣna'u każā wa każā" artinya malam telah tiba dan dia mengerjakannya. "Bāta yaf'alu każā" artinya melakukan pekerjaan pada malam hari. Juga bermakna begadang di malam hari dan menetap di satu tempat pada malam hari.