Bai' al-'Arāyā (بَيْعُ الْعَرَايَا)

Bai' al-'Arāyā (بَيْعُ الْعَرَايَا)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menjual kurma muda yang masih di atas pohon dalam bentuk taksiran dengan kurma yang sudah dipetik dalam bentuk takaran.

الشرح المختصر :


Bai' al-'Arāyā adalah salah satu jenis jual beli yang dibolehkan Islam. Yaitu seseorang membeli kurma mudanya (ruṭab) yang masih berada di atas pohon dari orang lain lewat cara taksiran dengan bayaran berupa kurma kering (tamr) yang ditakar, agar keluarganya bisa memakan kurma muda. Atau bisa dikatakan, Bai' al-'Arāyā adalah menjual ruṭab yang masih berada di atas pohon dengan bayaran tamr (kurma kering) yang sudah dipetik, atau menjual anggur yang masih di atas pohon dengan kismis (anggur kering) di bawah 5 wasak dengan asumsi kering memiliki jumlah yang sama.