Mengutangi (التَّسْلِيفُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Menyerahkan harta karena kasihan kepada orang yang akan memanfaatkannya dan orang itu akan mengembalikan gantinya atau yang serupa dengannya.
التعريف اللغوي المختصر :
Memajukan. Dikatakan, "Sallafa asy-syai`a" artinya ia memajukan sesuatu. Asal kata at-taslīf dari kata "as-salaf" yang artinya mendahului dan maju. At-Taslīf biasa diungkapkan dengan arti berhutang. Seperti ucapan mereka, "Tasallafa minnī wa istaslafa" artinya ia berhutang (padaku) dan mengambil as-salaf, yakni hutang.