Menggambar (التَّصْوِير)

Menggambar (التَّصْوِير)


العقيدة الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Membuat gambar, baik gambar timbul ataupun bukan, dengan tangan maupun dengan alat.

الشرح المختصر :


Menggambar (taṣwīr) ialah melukis bentuk dan membuat gambar atau memahatnya di atas papan, dinding, atau yang lain. Mencakup gambar yang memiliki bayangan, yaitu gambar timbul dan yang tidak memiliki bayangan; gambar bernyawa dan tidak bernyawa. Gambar timbul atau yang memiliki bayangan ialah gambar tiga dimensi, yaitu tinggi, lebar dan panjang, dalam arti memiliki volume; organ-organnya timbul dan bisa dibedakan dengan sentuhan dan penglihatan seperti patung. Sedangkan gambar tidak timbul atau yang tidak memiliki bayangan, yaitu yang rata atau gambar dua dimensi; organ-organnya hanya dapat dibedakan dengan penglihatan tanpa sentuhan seperti gambar-gambar di atas kertas, kain, dinding, atau yang dibuat dengan alat fotografi.

التعريف اللغوي المختصر :


Taṣwīr artinya membuat gambar, yaitu hakikat dan bentuk sesuatu. Taṣwīr juga bermakna melukis bentuk.