Pemberatan (التَّغْلِيظ)

Pemberatan (التَّغْلِيظ)


علوم القرآن أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menambah (berat) diat, baik dalam kriteria maupun dalam jumlah.

الشرح المختصر :


Penguatan (pemberatan) diat pembunuhan yang disengaja ialah menambahkan beratnya, baik dalam kriteria ataupun jumlah. Di antara bentuknya adalah diat harus dibagi empat: 25 ḥiqqah (unta berumur tiga tahun masuk empat tahun), 25 jaża’ah (unta berumur empat tahun masuk lima tahun), 25 bintu makhāḍ (unta berumur satu tahun masuk dua tahun), dan 25 bintu labūn (unta berumur dua tahun masuk tiga tahun) dan harus dibayar dari harta si pembunuh secara kontan untuk memberatkannya. Sebagian ahli fikih menyebutkan bahwa pemberatan dilakukan dari tiga segi: dibebankan kepada si pembunuh, dibayar tunai tanpa penundaan, dan dari segi umur.

التعريف اللغوي المختصر :


At-Taglīẓ artinya pengerasan dan penguatan. Juga bermakna menjadikan besar dan agung. Kebalikannya: meringankan dan melembutkan.