Jual beli Tawarruq (التَّوَرُّقُ)

Jual beli Tawarruq (التَّوَرُّقُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Membeli barang secara kredit lalu menjualnya kembali secara kontan kepada selain penjual pertama dengan harga di bawah harga beli.

الشرح المختصر :


At-Tawarruq adalah seseorang membeli barang dengan tujuan mendapatkan uang dirham, maka dia membelinya dengan harga lebih tinggi (secara kredit) dan menjualnya dengan harga lebih murah (secara kontan) karena membutuhkan dirham. Praktik jual beli ini dinamakan "at-tawarruq al-fiqhi" atau "at-tawarruq al-fardi" disebabkan karena orang-orang yang melaksanakannya adalah individu-individu. Ada dua macam at-tawarruq yang lain, yaitu: 1. At-Tawarruq al-Munaẓẓam (tawarruq yang sistematis). Dinamakan juga at-tawarruq al-muassasi (tawarruq yang dilakukan lembaga) atau at-tawarruq al-maṣrafi (tawarruq yang dilakukan bank). Yaitu akad yang ditawarkan bank dengan mekanisme yang memudahkan nasabah mendapatkan uang secara tunai. Di sini bank berlaku sebagai pihak mediator tambahan dengan membeli barang dari penjual asli karena janji nasabah untuk membeli darinya atau tanpa janji terlebih dahulu. Selanjutnya bank menjual barang yang dibeli tersebut kepada nasabah secara kredit dengan harga tertentu. Selanjutnya bank menjual barang tersebut -yang sudah menjadi milik nasabah- kepada orang yang ingin membelinya secara tunai dalam kapasitasnya sebagai wakil yang ditunjuk nasabah. 2. At-Tawarruq al-'Aksi. Yaitu nasabah memberi kuasa kepada bank untuk membeli barang tertentu dan pada saat itu terjadi penyerahan harga barang secara kontan. Lalu bank membeli barang itu dari nasabah dengan harga kredit dan dengan laba yang telah disepakati bersama nasabah.

التعريف اللغوي المختصر :


Mencari al-wariq. Kalimat "at tijāratu mūriqatun li al-māli" artinya perdagangan itu mendatangkan dan memperbanyak harta. Al-Wariq adalah dirham yang dibuat dari perak. At-Tawarruq juga digunakan dengan arti memakan daun.