Penentuan Waktu (التَّوْقِيتُ)

Penentuan Waktu (التَّوْقِيتُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menetapkan batasan waktu terkait masa berlakunya mengusap dua sepatu bagi orang yang menetap atau musafir.

الشرح المختصر :


At-Ta`qīt adalah batasan waktu suatu tindakan dan ketentuannya, entah itu berupa perbuatan seperti mengusap dua sepatu, di mana syariat membatasi sehari semalam bagi yang mukim dan tiga hari tiga malam bagi musafir. atau berupa perkataan, seperti sumpah, contohnya: Demi Allah, aku tidak akan bicara denganmu selama dua hari, maka awal dan akhir batasan suatu perbuatan mulai berlaku secara bersamaan atau menentukan salah satunya. Penentuan waktu bisa ditentukan oleh syariat dalam hal ibadah, seperti ketentuan waktu salat, dan bisa ditentukan oleh hamba itu sendiri, seperti penentuan masa sewa.

التعريف اللغوي المختصر :


At-Tauqīt adalah menetapkan waktum. Sedangkan at-ta`qīt artinya menjadikan sesuatu memiliki waktu tertentu. Waktu adalah suatu durasi masa.