Celaan (الجَرْح)

Celaan (الجَرْح)


الحديث أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menuduh saksi memiliki sebuah sifat yang menghalangi kesaksiannya bisa diterima.

الشرح المختصر :


Al-Jarḥ ialah mencela dan menuduh seseorang dengan satu sifat yang mengharuskan pembatalan kesaksiannya, seperti menuduhnya fasik dan sebagainya. Al-Jarḥ terbagi dua macam: 1. Jarḥ Mujarrad (celaan kosong), yaitu memperlihatkan kefasikan seorang saksi dengan apa yang tidak mengandung penetapan hak Allah -Ta’ālā- atau hak hamba. 2. Jarḥ gairu Mujarrad (celaan berisi), yaitu memperlihatkan kefasikan seorang saksi dengan apa yang mengandung penetapan hak Allah -Ta’ālā- atau hak hamba.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Jarḥ adalah mencela dan menjelekkan orang lain. Lawan katanya adalah at-tazkiyah (merekomendasikan) dan at-ta'dīl (menilai baik). Dari sini muncul istilah "jarḥ asy-syāhid (mencela saksi)" apabila dia mencela diri saksi, menolak ucapannya dan menampakkan sesuatu dalam dirinya yang menyebabkan kesaksiannya ditolak.